Perihal : Legal Research Mengenai Proses Kepailitan Negara Belanda, Amerika, dan Singapura
Kepailitan Dalam Sistem Hukum Amerika Serikat
Peraturan Terkait:
- Title 11 U.S Code ‘Bankruptcy’ (“Bankruptcy Code”);
- U.S Federal Rules of Bankruptcy Procedure, December 1, 2020 (“Bankruptcy Rules”).
Dokumen-dokumen terkait:
- Bankruptcy Basics, Administrative Office of the United States Courts, November 2011 (“Bankcruptcy Basics”);
- Baker McKenzie, May 2020, Global Restructuring & Insolvency Guide.
Bahwa pengaturan mengenai kepailitan dalam sistem hukum Amerika Serikat (“AS”) diatur dalam Bankruptcy Code, dimana dalam Title 11 U.S Bankruptcy Code diatur mengenai 6 (enam) jenis mekanisme kepailitan yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Chapter 7 – Liquidation
Kepailitan dalam Chapter 7 mengatur mengenai mekanisme kepailitan dengan melakukan likuidasi terhadap kekayaan debitur, dimana dalam prosesnya pengadilan menunjuk Trustee1 untuk mengambil alih seluruh aset debitur untuk diuangkan, yang selanjutnya didistribusikan kepada para krediturnya guna melunasi utang debitur. Subjek hukum yang dapat mengajukan kepailitan berdasarkan Chapter 7 ini adalah perorangan, kemitraan, perusahaan, dan entitas bisnis.
b. Chapter 9 – Adjustment of Debts of a Municipality
Chapter 9 mengatur mekanisme kepailitan yang hanya dapat diajukan oleh ‘Municipality’, dimana secara umum mekanisme kepailitan dalam Chapter 9 ini mengatur mengenai proses reorganisasi utang dari Municipality2. Adapun berdasarkan Section 109 (c) Bankruptcy Code, terdapat kondisi yang harus dipenuhi oleh Municipalities agar dapat mengajukan permohonan pailit di bawah pengaturan Chapter 9, yaitu:
- Municipalities harus secara khusus berwenang untuk menjadi debitur berdasarkan hukum oleh pejabat negara atau organisasi yang dikendalikan oleh negara;
- Municipalities harus dalam keadaan insolvent;
- Municipalities harus memiliki kemauan untuk menyesuaikan utang-utangnya;
- Municipalities harus memperoleh persetujuan dari kreditur yang memegang setidaknya mayoritas dalam jumlah klaim dari masing-masing kelas;
- Municipalities harus melakukan negosiasi berdasarkan itikad baik dan gagal untuk memenuhi persetujuan dari kreditur yang memegang jumlah mayoritas dari klaim setiap kelas;
- Municipalities tidak dapat melakukan negosiasi dikarenakan negosiasi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
c. Chapter 11 - Reorganization
Chapter 11 Bankruptcy Code mengatur mengenai mekanisme reorganisasi utang-utang debitur atau dalam rezim hukum kepailitan di Indonesia disebut dengan penundaan kewajiban pembayaran utang. Chapter 11 ini umum digunakan bagi pelaku usaha yang ingin tetap untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya dan secara pararel melakukan pembayaran utangnya kepada krediturnya dengan mengajukan rencana reorganisasi yang telah disetujui oleh pengadilan. Proses reorganisasi dalam Chapter 11 ini dilakukan oleh debitur dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan dan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak permohonan diajukan, debitur menyediakan rencana reorganisasi yang mencakup informasi yang cukup agar kreditur-krediturnya dapat mengevaluasi rencana tersebut.
d. Chapter 12 – Adjustment of Debts of Family Farmer or Fisherman with Regular Annual Income
Chapter 12 mengatur mengenai mekanisme pemberian keringan utang bagi petani dan nelayan yang memiliki pendapatan tahunan yang tidak terlalu besar. Mekanisme pelaksanaan kepailitan dalam Chapter 12 ini adalah debitur (dalam hal ini adalah petani dan nelayan) mengajukan/mengusulkan permohonan dan rencana untuk melakukan pembayaran atas utang-utangnya dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak boleh melebihi 5 (lima) tahun. Terdapat pula Trustee dalam mekanisme pada Chapter 12 ini, dimana Trustee bertugas untuk melakukan pengurusan terhadap harta-harta/aset yang dimiliki oleh debitur, yang selanjutnya akan diberikan kepada kreditur.
e. Chapter 13 – Adjustment of Debts of an Individual with Regular Income
Chapter 13 mengatur mengenai mekanisme kepailitan yang diajukan oleh perorangan dengan pendapatan tahunan yang tidak terlalu besar. Pada tahapan in, debitur mengajukan rencana pembayaran kembali atas utang-utangnya untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun.
f. Chapter 15 – Ancillary and Other Cross-Border Cases
Dalam Chapter 15 ini mengatur mengenai mekanisme kepailitan yang melibatkan unsur antar lintas negara. Mekanisme dalam Chapter 15 ini dapat diajukan apabila debitur atau properti yang dimilikinya berada di bawah yurisdiksi hukum Amerika Serikat dan berada di lebih dari 1 (satu) atau lebih yurisdiksi hukum negara lain.
Proses Kepailitan Berdasarkan Title 11 Chapter 11 U.S Bankruptcy Code